KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar dinilai mengabaikan hak kepemilikan warga setelah sebidang tanah seluas 77 meter persegi di Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala, digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan selama hampir empat tahun tanpa kejelasan ganti rugi.
Penilaian itu disampaikan kuasa hukum pemilik lahan, Andi Ifal Anwar, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar, pada Jumat (09/01).
“Tanah klien kami sudah difungsikan sebagai jalan dan dimanfaatkan masyarakat. Namun sampai sekarang belum ada ganti kerugian, padahal undang-undang pengadaan tanah mengatur ganti rugi harus didahulukan sebelum lahan digunakan,” kata Andi Ifal Anwar kepada wartawan.
Menurutnya, proses pengalihan fungsi lahan tersebut telah berjalan sekitar empat tahun. Karena tak kunjung ada kepastian, kliennya sempat melaporkan dugaan penyerobotan ke Polda Sulawesi Selatan. Pada Februari 2025, laporan itu tidak dilanjutkan setelah ada komitmen dari Wali Kota saat itu, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, untuk menyelesaikan ganti rugi.
“Waktu itu dipimpin langsung wali kota, rapat menghadirkan Dinas Pertanahan, Dinas PU, inspektorat dan pihak terkait. Rekomendasinya jelas, tanah klien kami harus diganti,” ujarnya.
Namun belakangan, kata Andi Ifal, muncul perbedaan pandangan antar-SKPD mengenai siapa yang bertanggung jawab membayar ganti rugi. Dinas Pertanahan menyebut kewenangan ada di Dinas PU, sementara Dinas PU menyatakan tidak memiliki slot anggaran.
“Ini saling tunjuk. Padahal objek tanahnya jelas, tidak tumpang tindih dengan pihak lain maupun aset pemerintah,” tegasnya.
Andi Ifal berharap hasil RDP merekomendasikan agar ganti rugi dianggarkan melalui perubahan anggaran.
“Di anggaran perubahan 2025 ternyata belum diakomodasi. Kami berharap jangan karena pergantian wali kota, dari Pak Danny ke Munafri Arifuddin, lalu komitmen berubah. Hak kepemilikan warga harus dihormati,” katanya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan koordinasi dengan Komisi A DPRD, peluang penganggaran paling realistis dilakukan melalui pergeseran program pada anggaran perubahan 2026.
“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan tahun ini, agar tidak berlarut dan tidak mencederai rasa keadilan warga,” pungkasnya.














