KabarMakassar.com — Truk pengangkut material tambang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masih kerap beroperasi di luar aturan dan melintas sejak pagi buta hingga petang hari.
Tak sedikit di antaranya dikemudikan secara ugal-ugalan, sehingga membahayakan pengguna jalan. Padahal, Bupati Maros Chaidir Syam telah mengeluarkan imbauan pembatasan jam operasional.
Truk tambang seharusnya hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Kami sudah rapat koordinasi dengan semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian. Beberapa imbauan sudah dikeluarkan terkait tambang ini,” ujar Chaidir, Jumat (26/09).
Ia menegaskan bahwa penindakan akan segera diberlakukan terhadap truk tambang yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau ada yang nakal-nakal, kita beri sanksi tegas. Kalau perlu, kita usulkan pencabutan izin karena izin tambang dipegang oleh provinsi,” tegasnya.
Pemkab Maros bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan aturan dipatuhi.
Sosialisasi dan evaluasi akan terus dilakukan demi menjaga keselamatan warga.
Pembatasan operasional ini memangkas aturan sebelumnya yang memperbolehkan truk beroperasi hingga pukul 18.00 Wita.
“Aturan ini dibuat untuk menghindari kecelakaan di jam sibuk, terutama saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah,” jelas Chaidir.
Selain jam operasional, kendaraan tambang juga dilarang membawa muatan lebih dari 8 ton serta tidak boleh beroperasi dalam kondisi over dimensi maupun over loading.
Truk diwajibkan menutup muatan dengan terpal, membersihkan roda sebelum keluar tambang, dan memastikan kendaraan laik jalan.
Sopir pun wajib memenuhi ketentuan, seperti memiliki SIM, bebas narkoba, tidak di bawah umur, serta tidak berkendara lebih dari 40 kilometer per jam.













