KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Maros menganggarkan total Rp11.080.300 per bulan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pokok Bupati Maros, Chaidir Syam, dan Wakil Bupati, Suhartina Bohari.
Bupati Maros menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp5.720.700 per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp2.100.000 dan tunjangan eselon sebesar Rp3.780.000. Sementara itu, Wakil Bupati menerima Rp5.359.600 yang mencakup gaji pokok Rp1.800.000, tunjangan suami Rp180.000, tunjangan anak Rp72.000, tunjangan beras Rp289.680, dan tunjangan pajak sebesar Rp13.954.
Kepala Bagian Umum, Perencanaan, dan Keuangan Setda Maros, Andi Yuliana Hatta, menjelaskan bahwa pembayaran gaji Bupati dan Wakil Bupati dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, bersamaan dengan gaji para ASN di lingkup Pemda Maros.
“Pembayaran gaji tiap tanggal 1 bersamaan dengan ASN,” kata Yuliana, Kamis (06/02).
Selain menerima gaji dan tunjangan rutin, Bupati dan Wakil Bupati juga mendapat fasilitas tambahan berupa mobil dinas dan rumah jabatan. Rumah jabatan keduanya dibangun berdampingan di pusat kota Maros.
Kasubag Rumah Tangga Pemkab Maros, Ira, menyebut bahwa kedua pejabat tersebut juga memperoleh anggaran natura untuk mendukung operasional rumah jabatan. Anggaran tersebut meliputi belanja bahan pokok, kebutuhan sehari-hari, kebersihan, hingga biaya untuk menjamu tamu.
“Anggaran natura sebesar Rp75 juta untuk Bupati dan Rp60 juta untuk Wakil Bupati,” ungkap Ira.
Pemkab Maros menegaskan bahwa seluruh fasilitas ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kepala daerah dalam memimpin dan melayani masyarakat secara optimal.














