KabarMakassar.com — Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT/RW tahun 2025 harus berjalan tertib, transparan, dan sesuai visi-misi Pemerintah Kota Makassar sebagaimana tercantum dalam RPJMD.
Salah satu program strategisnya menekankan pengembalian mekanisme pemilihan RT/RW ke tangan warga, sehingga proses demokrasi di tingkat paling bawah benar-benar berlangsung partisipatif.
Kepala BPM Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemilihan tahun ini disusun berdasarkan amanat RPJMD tersebut.
“Visi-misi mulia Pemkot jelas mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tengah warga. Karena itu, BPM mempersiapkan tiga agenda besar pada 2025, yakni pemilihan, pelantikan, serta pembekalan dan edukasi,” ujarnya, Minggu (16/11).
Pelaksanaan pemilihan RT/RW tahun 2025 berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, ditambah Surat Keputusan Wali Kota terkait juknis pemilihan serta SK panitia pelaksana.
Regulasi tersebut memuat lima aspek utama, pertama struktur penyelenggara pemilihan (BPM dan camat sebagai panitia pelaksana, panitia pemilihan kelurahan, serta petugas TPS).
Kedua, Tata cara pemilihan tiga Masa jabatan dan mekanisme pergantian antar waktu. Keempat sumber pendanaan pelaksanaan, dan kalimat Pengaturan teknis lain terkait transparansi dan akuntabilitas.
Memastikan pemahaman yang seragam, BPM telah melakukan sosialisasi serentak ke 15 kecamatan dengan membagi tiga tim.
Tim 1 bertugas di Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Tallo, dan Sangkarrang, Tim 2 di Panakkukang, Manggala, Rappocini, Mariso, dan Mamajang.
“Sedangkan Tim 3 di Ujung Pandang, Wajo, Ujung Tanah, Makassar, dan Bontoala,” terangnya.
Sosialisasi melibatkan unsur Tripika Kecamatan, DPRD sesuai dapil, para lurah, perwakilan masyarakat, serta KPU sesuai mekanisme. “Banyak masukan dari warga. Semua tanggapan positif kami terima untuk perbaikan teknis pelaksanaan,” kata Anshar.
Anshar meminta seluruh camat dan lurah untuk mempersiapkan setiap tahapan secara matang.
Setelah pencabutan nomor urut calon pada 26 November, Anshar mengatakan bahwa periode 26 November–1 Desember merupakan waktu krusial bagi calon untuk melakukan penjajakan suara dan sosialisasi ringan.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan daftar wajib pilih serta pembagian undangan tepat waktu. Kecamatan Biringkanaya disebut sebagai wilayah dengan jumlah kepala keluarga terbesar, mencapai 65.000 KK, sehingga membutuhkan perhatian khusus.
“Sejak pengumuman daftar wajib pilih hingga penetapan DPT pada 27 November, lurah dan panitia harus memanfaatkan waktu secara efektif untuk mendekati warga,” Pungkasnya.
Perwali Nomor 20/2025 mengatur 10 tahapan pemilihan, mulai dari:
1. Persiapan,
2. Pendaftaran calon,
3. Verifikasi dan penetapan calon,
4. Kampanye terbatas,
5. Masa tenang,
6. Pemungutan dan penghitungan suara,
7. Masa sanggah,
8. Penetapan hasil,
9. Pengesahan dan pelantikan,
10. Pembekalan dan edukasi pasca-pemilihan.
Kemudian pemilihan dilakukan dalam tiga jenjang penyelenggara, panitia tingkat kecamatan, panitia pemilihan kelurahan, dan panitia TPS yang melibatkan tokoh masyarakat serta pemuda setempat.













