KabarMakassar.com — Pemerintah menerapkan kebijakan pemberian cuti tahunan secara selektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seiring dengan diberlakukannya sistem kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA).
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis (06/03), Menteri PANRB, Rini Widyantini mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai.
Ia menekankan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian cuti mencakup beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai yang tersedia, khususnya di instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Penyesuaian ini, saya juga mengimbau para pejabat instansi pemerintah agar berlangganan dalam memberikan potongan tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini melalui keterangan tertulisnya.
Selain pembatasan cuti tahunan, para pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
Untuk instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga diharapkan mendapat informasi yang jelas terkait perubahan jadwal atau metode akses layanan, baik yang dilakukan secara daring maupun luring. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelayanan harus tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.
Adapun penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel akan berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni pada Senin (24/03) hingga Kamis (27/03).
Dengan kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara efektivitas kerja ASN dan kelancaran layanan publik tetap terjaga.