kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pelaku Pencurian di Objek Wisata Diamankan Polres Tator

Terduga Pelaku Pencurian di Objek Wisata Diamankan Polres Tator
Terduga pelaku pencurian saat diperiksa di Polres Tana Toraja (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pria asal Gandasil, Tana Toraja, berinisial FR (25), yang sempat buron selama enam hari, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja. FR diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah toko di Jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

FR berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja dalam waktu tidak lebih 6 kali 24 jam setelah menjalankan aksinya pada 15 Juli 2024. Penangkapan ini bermula dari laporan korban, JA (31), yang melaporkan insiden pencurian tersebut ke Mapolres Tana Toraja pada 18 Juli 2024.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di toko tersebut.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian disebuah toko di Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak Rabu, 27 Juli resmi ditahan,” kata AKBP Malpa, Kamis (25/7).

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, menerangkan bahwa pihaknya menindaklanjuti aduan korban sejak 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pelaku FR telah diamankan di Polres Tana Toraja bersama barang bukti berupa dua buah HP, uang tunai Rp160.000, satu unit motor, tiga slop rokok, tiga bungkus rokok Surya, empat bungkus rokok Marlboro putih, satu buah baju kaos, dua buah celana jeans merk 501, tiga buah sarung, satu pak korek gas, dan satu lembar struk slip pembayaran top up (Dana).

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak Rabu, 24 Juli resmi kami tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya