KabarMakassar.com – Perumda Parkir Makassar Raya mulai menyusun standar operasional prosedur (SOP) baru dalam perekrutan juru parkir (jukir).
Salah satu poin yang tengah dibahas adalah kebijakan hanya menerima calon jukir yang memiliki KTP Kota Makassar.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar dalam agenda audiensi yang juga membahas penataan pelayanan dan pengelolaan parkir.
“Ke depan, rekrutmen jukir tidak lagi menerima KTP di luar Kota Makassar. Harus KTP Makassar. Ini untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang berdomisili di Makassar,” ujar pria yang akrab disapa ARA itu, Senin (16/6).
Menurutnya, Perumda Parkir telah menyiapkan SOP baru yang akan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam proses perekrutan. Keterlibatan camat dan lurah dinilai penting agar pendataan serta legalitas jukir lebih tertib.
“Kami sudah buat SOP. Nanti akan melibatkan camat dan lurah karena banyak jukir yang direkomendasikan dari wilayahnya masing-masing sebelum kemudian dilegalkan menjadi jukir,” katanya.
ARA menilai kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penataan data petugas parkir di lapangan. Ia berharap ke depan jukir yang direkrut merupakan warga setempat sehingga lebih mudah dilakukan pembinaan dan pengawasan.
“Sebisa mungkin yang direkrut adalah orang ber-KTP Makassar, bahkan kalau bisa warga dari kelurahan setempat karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki pekerjaan,” ungkapnya.
Selain pembaruan mekanisme rekrutmen, Perumda Parkir juga akan membekali jukir baru melalui bimbingan teknis sebelum bertugas. Setelah mengikuti pelatihan, mereka akan menggunakan rompi kuning sebagai identitas resmi saat bekerja di lapangan.
“Bimteknya itu tergantung dengan waktu Perekrutan, kita lihat dulu bagaimana perkembangan dan kita bentuk dulu polanya bagaimana,” tukasnya.













