KabarMakassar.com — Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/02).
Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 diajukan Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas pasien.
Para pemohon menggugat Pasal 4 serta frasa pihak yang berkepentingan dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten. Mereka menilai perubahan regulasi berpotensi memperpanjang monopoli obat dan berdampak pada mahalnya harga bagi pasien.
Ahli pemohon, Tomi Suryo Utomo, menjelaskan bahwa perlindungan paten farmasi secara internasional tidak bersifat absolut. Ia merujuk pada ketentuan TRIPS yang, menurutnya, tetap memberi ruang bagi negara untuk mengutamakan kepentingan kesehatan publik.
“Perlindungan terhadap second medical use bukanlah kewajiban internasional. Negara bisa mengakui atau menolaknya sebagai kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia menyoroti praktik evergreening, yakni perpanjangan masa eksklusivitas melalui klaim indikasi baru atas obat lama. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menunda masuknya obat generik dan mempertahankan harga tetap tinggi.
Ahli lainnya, Aditya Wardhana, menyebut sistem paten sejatinya merupakan kontrak sosial antara negara dan pemegang hak.
“Eksklusivitas diberikan sementara sebagai imbalan atas inovasi. Tapi dalam praktik farmasi, sistem ini sering dipakai mempertahankan monopoli,” katanya.
Sidang juga menghadirkan kesaksian pasien. Risa Oktaviana, pasien hipertensi paru, mengaku harus membeli obat Sildenafil di luar tanggungan karena dosis yang dibutuhkan melebihi ketentuan formularium.
“Saya berharap tersedia obat-obatan dengan harga yang terjangkau agar pasien seperti saya bisa terus berobat,” ujarnya.
Ia mengungkap harga Sildenafil 100 mg sempat mencapai Rp34.500 per tablet pada 2024. Keterbatasan biaya membuatnya pernah menghentikan terapi hingga kondisinya memburuk dan harus dirawat intensif.
Saksi lain, Farahdiba Zalika Fatah, pasien TB resistan obat, menyampaikan bahwa meski pengobatan disubsidi negara, harga obat seperti Bedaquiline tergolong mahal jika harus dibeli mandiri.
“Pasien diminta komitmen tuntas karena biaya pengobatan bisa puluhan juta rupiah,” katanya.
Selain persoalan biaya, ia juga mengungkap pengalaman stigma dan diskriminasi selama menjalani pengobatan.
Para pemohon sebelumnya menilai penghapusan ketentuan dalam UU Paten lama yang membatasi paten atas penggunaan baru senyawa lama bertentangan dengan hak konstitusional atas kepastian hukum dan kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945.













