KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mulai kembali menata aktivitas kedewanan setelah insiden kebakaran yang melanda gedung utama akhir 29 Agustus lalu.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menetapkan agenda kerja empat bulan ke depan, sekaligus memastikan roda legislasi tidak berhenti meski dewan masih menempati gedung sementara di eks Perumnas Makassar.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rachmat Mappatoba, menegaskan bahwa jadwal baru disusun agar seluruh kegiatan dewan berjalan normal.
“Pasca kebakaran aktivitas dewan memang sempat terkendala. Namun Bamus sudah menyesuaikan jadwal mulai September hingga Desember,” ujarnya, Rabu (17/09).
Dalam penetapan jadwal tersebut, sejumlah agenda penting masuk dalam daftar prioritas. Mulai dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2026, rapat kerja monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dijadwalkan pada Oktober 2025.
Memasuki November, anggota dewan dijadwalkan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk agenda reses, menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. Sementara itu, pembahasan panitia khusus (pansus) dan finalisasi APBD Pokok 2026 akan menjadi fokus pada akhir tahun.
Seluruh kegiatan kedewanan kini dilaksanakan di gedung eks Perumnas Makassar, yang difungsikan sebagai kantor sementara. Sembari menunggu proses penyiapan gedung representatif di eks Perumda, DPRD tetap berkomitmen menjaga ritme kerja.
“Kami pastikan seluruh agenda tetap berjalan. Mulai dari rapat internal, pembahasan anggaran, hingga kegiatan reses, semuanya sudah dijadwalkan ulang tanpa mengurangi substansi,” jelas Andi Rachmat.
Penetapan jadwal oleh Bamus ini dipandang sebagai langkah pemulihan pasca kebakaran yang sempat melumpuhkan aktivitas dewan. Keputusan tersebut menjadi simbol bahwa lembaga legislatif tetap solid dan berkomitmen melanjutkan agenda strategis daerah, terutama menjelang pembahasan APBD 2026 yang krusial bagi arah pembangunan Kota Makassar.













