KabarMakassar.com — Ketentuan Pasal 246 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai mengandung rumusan multitafsir yang berpotensi mengancam kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Matluk dan Chambali Safaludin dalam perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang mulai disidangkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan, Kamis (18/6), dengan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Para pemohon mempersoalkan frasa mengenai tindak pidana menghasut dalam Pasal 246 KUHP yang dinilai tidak memberikan batas yang jelas antara kritik yang dilindungi konstitusi dengan perbuatan yang dapat dipidana.
“Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para Pemohon, karena pernyataan-pernyataan kritis yang disampaikan para Pemohon berpotensi ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut,” ujar Matluk, Jumat (19/06).
Menurut para pemohon, norma tersebut dapat memunculkan chilling effect atau efek pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. Mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, hingga masyarakat umum disebut berpotensi enggan menyampaikan kritik karena khawatir dijerat pidana.
Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 lantaran menggunakan rumusan delik yang dianggap kabur, tidak terukur, dan membuka ruang penafsiran yang luas.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim belum masuk pada pokok perkara dan lebih banyak memberikan nasihat terkait penyempurnaan permohonan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.
“Untuk pasal a quo merugikan hak para Pemohon itu apa? Uraikan kerugian yang lebih konkret, secara wajar dipastikan akan terjadi,” kata Adies.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai format permohonan masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang.
“Ini harus dirombak dan disesuaikan dengan PMK, perhatikan formatnya, petitumnya, dan perhatikan pula MK tidak menguji UU dengan Pancasila tetapi dengan UUD NRI 1945,” ujarnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menyoroti aspek legal standing para pemohon dan meminta alasan kerugian konstitusional dijelaskan lebih rinci.
“Ini permohonan di-copy paste dari mana? Jadi perlu diperbaiki karena ada beberapa yang tidak sesuai dan perhatikan kenapa norma ini merugikan Saudara. Kalau tidak dijelaskan, maka Saudara tidak ada legal standing-nya,” tegas Saldi.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Dokumen perbaikan harus diserahkan paling lambat 1 Juli 2026 sebelum perkara kembali disidangkan untuk mendengarkan pokok-pokok penyempurnaan permohonan.













