KabarMakassar.com — Kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) disejumlah titik di Kota Makassar menuai kritik dari Partai Buruh di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan telah melakukan penertiban disejumlah lokasi, diantaranya PKL di jalan Datu Museng-Maipa Kecamatan Ujung Pandang, Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya, Jalan Alauddin Kecamatan Rappocini, hingga Jalan Lamuru Kecamatan Bontoala.
Ketua Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Provinsi Sulsel, Rianto, menilai langkah pembersihan dan relokasi yang dilakukan pemerintah belum berpihak pada kondisi riil pedagang kecil, terlebih di tengah tekanan ekonomi menjelang Ramadan.
Menurut Rianto, kota seharusnya menjadi ruang hidup seluruh warga, termasuk pelaku usaha informal yang menggantungkan penghasilan harian dari berdagang di ruang publik.
“Situasi ekonomi rakyat hari ini lagi kurang bagus, apalagi mendekati bulan Ramadan. Mereka berjualan untuk kebutuhan perut, jadi harusnya dibina, bukan dibinasakan,” tegasnya kepada KabarMakassar, Rabu (04/02).
Ia menyoroti pola penertiban yang dinilai tidak tepat sasaran. Penegakan aturan, kata dia, justru lebih banyak menyasar pedagang kecil, sementara pelanggaran skala besar luput dari tindakan.
“Kalau penegakan hukum, harusnya dari atas, bukan dari bawah. Banyak bangunan besar melanggar, bangun di atas drainase, tapi seolah diregalkan,” ujarnya.
Kata Rianto pedangan membeli kios dari direktur PD pasar sebelumnya, telah melakukan aktivitas dan membayar retribusi, tiba-tiba dianggap menempati fasum.
“Mereka beli kios dari PD Pasar, sudah berjualan sekitar 15 tahun. Tiba-tiba dibilang membangun diatas fasum. Pedagang mana tahu boleh atau tidak, karena yang menjual juga pihak pasar sebelumnya, jadi ini harus bagaimana,” jelasnya.
Tak hanya itu, Rianto menilai relokasi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Makassar tanpa kajian kelayakan lokasi pengganti.
“kita kasih contoh kaya penertiban dipasar Datu Museng-Maipa itukan rencananya Dipindahkan ke Pasar Baru, tapi kondisinya bagaimana? Pedagang di dalam saja keluar karena sepi, ini mau dikasih masuk pedangan yang diluar,” katanya.
Menurutnya, relokasi seharusnya menjamin keberlangsungan penghasilan pedagang, bukan sekadar memindahkan lokasi.
“Tidak ada relokasi kalau mereka tidak punya penghasilan. Harusnya dikasih tempat berdagang yang layak,” tukas Rianto.













