kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Operasi Patuh 13 Hingga 26 Juni, Ini Tujuh Sasaran Pelanggaran Prioritas

KabarMakassar.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Kota Makassar menggelar operasi patuh 2022 mulai Senin, 13 Juni hingga Minggu, 26 Juni 2022 mendatang.

Operasi patuh tersebut dilakukan di sejumlah titik yang tersebar pada tiga zona yakni zona kota, lingkar kota dan batas kota yang dilakukan secara bertahap.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyebut terdapat tujuh sasaran pelanggaran prioritas dalam pelaksanaan operasi patuh kali ini.

Pihaknya menjelaskan terdapat serangkaian sanksi yang disiapkan bagi para pelanggar salah satunya membacakan surat pelanggaran di atas podium yang disiapkan.

"Operasi patuh ini kita ada tujuh sasaran pelanggaran prioritas," ungkapnya, Senin (13/06)

Adapun tujuh sasaran pelanggaran prioritas tersebut diantaranya:

1. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Melawan arus
3. Wajib menggunakan safety belt
4. Menggunakan HP saat berkendara
5. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
6. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol
7. Melebihi batas kecepatan maksimal.

Sementara itu, sejumlah titik zona kota, lingkar kota dan batas kota yang bakal diterapkan operasi patuh diantaranya Jalan Borong, Pengayoman, Hertasning, Boulevard, Abdesir, Perintis Kemerdekaan, Alauddin, Ratulangi, Daeng Tata, Cendrawasih, Sungai Saddang, dan Jalan Gunung Latimojong.

AKBP Zulanda berharap operasi patuh kali ini bakal membuka mindset masyarakat untuk patuh dan tertib berlalu lintas.

"Ini cara kita membuka mindset masyarakat untuk tertib lalu lintas," pungkasnya.

error: Content is protected !!