kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Oknum Polisi Takalar DPO, Gaji Dihentikan Hingga Terancam Pemecatan

Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan, Kapolres Jeneponto Perintahkan Propam Usut
Ilustrasi oknum polisi (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Siswa (Casis) Polri yang menyeret oknum anggota Polres Takalar, Aipda Israil, kini memasuki babak baru.

Terduga pelaku yang merupakan eks Binmas Desa Sampulungan ini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, melalui Plt Kasi Humas AKP Muhammad Rizal, menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi atensi pimpinan. Selain proses pidana, Aipda Israil juga tengah menghadapi sanksi kode etik berat.

Aksi penipuan yang dilakukan Aipda Israil diduga memakan banyak korban dengan total kerugian yang fantastis, mencapai hampir Rp4 miliar. Salah satu korban terbaru yang muncul ke publik adalah seorang pria bernama Restu  asal Kabupaten Luwu Utara.

Dalam pengakuannya yang viral di media sosial, Restu mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp962 juta melalui 40 kali transaksi transfer. Ia dijanjikan bahwa anaknya akan diloloskan menjadi anggota Polri melalui jalur “kuota khusus”.

“Anak kami dijanjikan kuota khusus masuk casis Polri dengan harga hampir satu miliar rupiah,” ujar Restu dalam unggahannya.

Ia bahkan meminta perlindungan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pelaku segera ditangkap.

Pihak Polres Takalar menyatakan bahwa Aipda Israil saat ini berstatus Desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Akibat perbuatannya, kepolisian telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan hak gaji yang bersangkutan.

“Aipda Israil akan dalam proses penghentian gajinya dari kepolisian. Pemanggilan sebanyak dua kali tidak kunjung dihadiri, sehingga kini sudah terbit DPO,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Meski keberadaan pelaku masih dalam pengejaran tim Resmob Takalar dan Luwu Utara, Polres Takalar memastikan proses hukum tetap berjalan. Unit Propam Polres Takalar akan segera melaksanakan sidang kode etik dalam waktu dekat.

Rizal menambahkan bahwa sidang tersebut bisa dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran terduga pelanggar).

“Proses sidang kode etik harus segera cepat. Walaupun oknum tidak hadir, hasil sidangnya bisa berujung pada pemecatan (PTDH),” tutupnya.

error: Content is protected !!