KabarMakassar.com — Oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penganiaya pada seorang remaja berinisial MF (15) yang mengakibatkan korban menderita luka lebam sekujur tubuh hingga mimisan.
Penganiaayaan tersebut terjadi di depan rumah korban yang berada di Jalan Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu (27/07) malam. Dimana Bripka (M) diduga menganiaya MF dengan cara dipukul, ditendang hingga diseret di jalan.
Sementara saudara korban, Faturahman (23)membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripka M.
Faturahman menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut diduga berawal dari Bripka M yang menuding MF telah menganiaya anaknya, sehingga Bripka M geram mendengar hal tersebut.
“Adikku sampaikan kalau dia tidak pernah pukul anaknya. Tapi pak M bersikeras dan langsung menganiaya adik saya,” kata Faturahman saat dikonfirmasi, Selasa (30/07).
Dia menceritakan, saat itu korban yang sedang nongkrong di depan rumahnya tiba-tiba di datangi Bripka M. Kemudian sebelum melakukan penganiayaan, Bripka M diduga sempat mengancam korban dan dipaksa mengaku bahwa dia telah menganiaya anak Bripk M.
“Adek ku pulang shalat magrib. Dia duduk-duduk di depan rumah. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku. Di situ, adek ku sempat ditanya, dituduh kalau dia yang sudah memukul anaknya,” jelasnya.
Namun, korban tetap mengelak bahwa pernah menganiaya anak Bripka M, kemudian ia menarik korban ke jalan dan melakukan penganiayaan hingga korban babak belur.
“Adekku lagi duduk di bangku-bangku. Terus ditarik dan diseret di jalan. Kemudian, saat terbaring di jalanan, dia diinjak lalu ditonjok mukanya. Hidung adekku berdarah dan matanya bengkak,” sebutnya.
Meski telah dilerai oleh warga sekitar, namun Bripka M tidak berhenti melayangkan pukulannya dan semakin bringas melakukan penganiayaan.
“Sempat dilerai warga tapi tetap dipukul adekku. Bahkan sampai adekku dibawa masuk diselamatkan ke rumah tetangga,” ungkapnya.
Tak terima dengan penganiayaan itu, keluarganya kemudian melaporkan Bripka M ke Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengaku belum mengetahui informasi terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Bripka M.
“Belum ada info, saya konfirmasi dulu ya,” kata Didik saat dikonfirmasi awak media.