kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Nonaktif Anggota DPR Dinilai Tak Jelas, Pengamat: Publik Bisa Merasa Dikibuli

DPR Minta Distribusi Cepat Beras Turun Kualitas
Ilustrasi Gedung DPR RI, (Dok: Kabar Makassar)

KabarMakassar.com — Polemik penggunaan istilah ‘nonaktifkan’ oleh sejumlah partai politik untuk menyikapi kasus yang menjerat anggota DPR menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Pengamat politik Muhammad Asratillah menilai diksi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Asratillah, yang juga Direktur Profetik Institute, istilah tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat karena tidak dikenal dalam regulasi yang mengatur keanggotaan DPR.

“Dalam regulasi yang ada, tidak dikenal istilah nonaktif. Yang ada hanya pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap bagi anggota DPR,” tegasnya, Rabu (03/09).

Ia mencontohkan, langkah DPP Partai NasDem, PAN, dan Golkar yang belakangan menggunakan istilah tersebut seolah-olah memberikan sanksi tegas, padahal implikasinya bisa sangat berbeda.

“Kalau hanya pemberhentian sementara, artinya mereka tetap mendapat gaji dan tunjangan, serta sewaktu-waktu bisa kembali menjadi anggota DPR. Itu jelas berpotensi membuat publik merasa dikibuli dan akhirnya kecewa,” ujarnya.

Asratillah menilai, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi partai politik untuk memperbaiki tata kelola rekrutmen kader legislatif. Bukan hanya mengandalkan popularitas dan modal ekonomi calon anggota, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas, integritas, dan wawasan kebangsaan.

“Saran saya, lebih baik diberhentikan tetap. Kalau tidak, dan publik tahu mereka bisa kembali ke DPR, yang kena batunya justru parpol itu sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai manuver diksi ‘nonaktif’ ini menunjukkan kecenderungan partai politik untuk mencari jalan tengah di tengah tekanan publik. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi bumerang karena memperlihatkan ketidaktegasan dalam menegakkan etika politik.

“Pada momen seperti ini, biasanya pimpinan parpol dalam situasi terdesak senang bermain diksi hanya untuk menyenangkan hati publik,” jelasnya.

Asratillah kemudian menekankan pentingnya ketegasan dari para ketua umum partai politik untuk tidak lagi menggunakan istilah yang multitafsir. Baginya, pemberhentian tetap adalah satu-satunya langkah tegas yang bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DPR maupun partai politik.

“Hal itu juga sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi DPR maupun partai politik,” pungkasnya.

error: Content is protected !!