KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Muliati menilai peraturan daerah (Perda) Perlindungan Anak merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap anak serta sebagai landasan masyarakat dalam melindungi anak-anak.
“Kita membina, membimbing dan membekali pendidikan terhadap anak itu juga bagian dari perlindungan anak dari orang tua,”pungkasnya.
Demikian disampaikan dirinya saat menggelar sosialisasi angkatan 18, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak di Hotel Aerotel Smile, Minggu (30/10).
Menurutnya, peran orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tumbuh dan berkembang begitu saja. Tetapi, harus melibatkan pemerintah dalam memberikan hak dan kewajiban dalam perlindungannya.
“Olehnya itu wajib bagi kita untuk melindungi anak. Kita ingin kedepan mereka menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan masyarakat sekitarnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa anak-anak kedepannya, memberikan kesan bahwa mereka mendapat perlakuan, perlindungan dan pembinaan yang baik oleh orang tua dan pemerintah.
“Karena itu negara memberi kewajiban kepada anggota DPRD untuk menyebarluaskan produk hukum ini dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat. Bahwa ada hak dan kewajiban anak yang sudah di atur dalam Perda,” jelasnya.














