Indeks
News  

Mudik Pakai Pesawat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Booster

KabarMakassar.com — Pemudik yang akan menggunakan transportasi pesawat wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster atau dosis ketiga.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Iwan Risdianto mengatakan para penumpang masih wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster.

Hal itu dikarenakan aturan pemerintah bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) masih berlaku dan belum dicabut.

Meski sebelumnya pemerintah telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker seiring dengan menurunnya kasus covid-19.

"Masih disarankan boster 1 atau vaksin ke 3 karena aturan pemerintah belum dicabut walau sudah ada pelonggaran," ungkapnya, Rabu (05/04)

Sementara itu, menjelang puncak mudik lebaran tahun 2023 sejumlah maskapai seperti Lion Air mengajukan penambahan rute penerbangan untuk mengantisipasi membludaknya para penumpang.

"Sementara baru Lion Air grup yg mengajukan ekstra flight yakni ke balikpapan dan kejogya dari Makassar," pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version