KabarSelatan.id — Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan HM Hutagaol mengungkapkan ihwal kronologi peristiwa kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Nuri Kota Makassar yang dilakukan oleh HMS.
Menurut AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan bahwa, pelaku melihat korban dari rumah mantan istri.
Kemudian pelaku mengikuti korban dari arah belakang, setelah berada di dalam lorong. Pelaku langsung menghadang korban.
Namun sebelum terjadi penikaman, korban dan pelaku sempat berkelahi hingga akhirnya korban ditikam pelaku menggunakan obeng.
"Pelaku memberikan keterangan bahwa dirinya melakukan penganiayaan dengan cara menikam korbanya sebanyak 8 kali secara membabi buta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Peristiwa tersebut dipicu lantaran HMS cemburu terhadap korban yang dekat dengan mantan istrinya.
"Karana cemburu mantan istri sekarang dekat dengan korban," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang pria berinisial HMS nekad menghabisi nyawa pacar mantan istrinya.
Diketahui korbannya bernama Risal (36) warga Jalan Biring Romang Kota Makassar.
Pelaku yang tertangkap di Kabupaten Takalar saat ini sudah berada di Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.













