KabarMakassar.com — Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar dugaan praktik penipuan yang mengatasnamakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan setelah sejumlah korban melaporkan kerugian mencapai Rp950 juta akibat janji pembangunan dapur MBG yang tak kunjung terealisasi.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian. Ia mengungkapkan pelaku diduga menawarkan pembangunan fasilitas dapur SPPG lengkap dengan janji lokasi dan operasional yang siap berjalan, dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan titik lokasi, pembangunan gedung SPPG hingga siap operasional. Padahal seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak pernah dipungut biaya oleh Badan Gizi Nasional,” kata Sony dalam konferensi pers bersama Polda NTB dan Polres Lombok Timur, Jumat (29/5).
Menurut Sony, sejumlah korban mendatangi BGN setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan dana yang telah diserahkan tidak kembali. Setelah melakukan klarifikasi, BGN mendorong para korban untuk menempuh jalur hukum.
Ia menegaskan BGN tidak pernah menunjuk perantara ataupun pihak tertentu yang dapat menjamin seseorang memperoleh lokasi SPPG dengan imbalan uang.
“BGN tidak pernah menunjuk perantara, calo ataupun pihak mana pun yang dapat menjamin seseorang memperoleh titik lokasi SPPG dengan cara membayar sejumlah uang. Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BGN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan maupun menjanjikan persetujuan pembangunan SPPG dengan imbalan tertentu. Masyarakat juga diminta selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari praktik penipuan serupa.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengungkapkan penyidik telah menetapkan seorang terduga berinisial S sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp950 juta yang diduga diserahkan kepada terlapor untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan,” ujarnya.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 21 Mei 2026 dan menetapkan tersangka pada 29 Mei 2026. Polisi menyatakan proses hukum masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.















