KabarMakassar.com — Mobil bak terbuka yang mengangkut belasan pelajar di Kabupaten Bone mengalami kecelakaan tunggal. Tiga pelajar meninggal dunia sementara lainya mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Bone pada Sabtu (15/03) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Mobil pickup yang mengangkut belasan pelajar mengalami kecelakaan tunggal. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Lainnya mengalami luka-luka,” ujar Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi dalam keterangan tertulis, Minggu (16/03).
Setelah mendapatkan informasi, Satlantas Polres Bone langsung mendatangi lokasi kecelakaan yang menewaskan tiga remaja tersebut. Kemudian mengunjungi para korban yang mengalami luka-luka dirumah sakit.
“Kami juga melakukan olah TKP mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan,” katanya.
Atas kejadian itu, Musmulyadi mengingatkan bahaya kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang, dan juga masuk dalam pelanggaran yang dapat dipidana. Ia mengatakan mengenai penggunaan kendaraan muatan tidak semestinya, kerap diabaikan para pengemudi.
“Ada ancaman hukuman terkait pemakaian mobil bak terbuka untuk muat manusia,” tegasnya.
Kasat Lantas menerangkan bahwa larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut telah di atur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Musmulyadi mengingatkan agar kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan penumpang.
Di samping itu, kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat berisiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, yang mana mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai.
“Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.
Musmulyadi berharap kepada masyarakat khususnya para pengemudi semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan kita bersama. Selain itu, pengemudi atau pengendara kendaraan ditekankan agar memastikan kondisi fisik yang fit sebelum memulai perjalanan.
“Termasuk memastikan bahwa mereka tidak dalam keadaan mengantuk, karena mengantuk saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.