KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat setelah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Putusan tersebut sekaligus menutup gugatan yang meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam aturan pilkada.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, syarat kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan tersebut dinilai tidak terpenuhi.
Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar dalam memutus perkara tersebut.
Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai membuka ruang multitafsir.
Para pemohon beralasan gugatan itu dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi semangat reformasi.
Mereka juga berpendapat norma dalam UU Pilkada perlu dipertegas melalui putusan MK agar tidak menjadi celah bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat.
