KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 12 ayat (2) huruf p dan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan empat mahasiswa Universitas Terbuka (UT).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (23/7).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena rumusan petitum yang diajukan para pemohon dinilai tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Saldi, ketidakjelasan itu terlihat dari adanya inkonsistensi antara argumentasi dalam permohonan dengan tuntutan yang diminta kepada Mahkamah, khususnya terkait penafsiran Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan pendidikan.
Mahkamah menilai para pemohon meminta adanya batasan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab pembiayaan pendidikan, namun dalam petitumnya justru menghilangkan salah satu unsur penting, yakni pengecualian kewajiban pembayaran biaya pendidikan bagi peserta didik tertentu.
“Mahkamah tidak terdapat keraguan untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan.
MK juga menyebut rumusan petitum para pemohon tidak lazim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pokok perkara.
Permohonan Nomor 216/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Terbuka, yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila.
Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan ketentuan pembiayaan pendidikan karena meski telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), mereka masih dikenai berbagai biaya tambahan, seperti biaya tutorial webinar, wisuda, legalisir ijazah dan transkrip akademik, remedial, serta sejumlah biaya administrasi lainnya.
Para pemohon berpendapat tidak adanya batasan yang tegas dalam UU Sisdiknas membuka ruang bagi penyelenggara pendidikan untuk menentukan kewajiban finansial mahasiswa tanpa parameter hukum yang jelas. Mereka juga menilai undang-undang tersebut belum mengatur secara rinci porsi tanggung jawab pembiayaan antara peserta didik dan negara.
Melalui permohonan tersebut, para mahasiswa meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional agar pembiayaan pendidikan memiliki kepastian hukum dan lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, permohonan itu akhirnya tidak dapat diterima karena dinilai memiliki cacat formil dalam penyusunan petitum.













