kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

MK Tolak Gugatan Batas Usia 25 Tahun Calon Kepala Desa

Warga Gugat Syarat Pendidikan Caleg ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil ketentuan batas usia calon kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 259/PUU-XXIII/2025 yang digelar Jumat (30/01).

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri yang menggugat konstitusionalitas Pasal 33 ayat (1) huruf e UU Desa, khususnya ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa secara formil permohonan telah disusun sesuai ketentuan. Namun, Mahkamah menilai rumusan petitum para Pemohon bermasalah karena disusun secara kumulatif dan saling bertentangan.

“Dalam petitum angka 2, para Pemohon memohon agar Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan. Namun dalam petitum angka 3, para Pemohon justru meminta pemaknaan bersyarat terhadap norma yang sama,” ujar Saldi.

Menurut Mahkamah, permohonan yang pada satu sisi meminta norma dibatalkan, namun di sisi lain meminta agar norma tersebut dimaknai secara bersyarat, tidak dapat dikabulkan secara bersamaan.

“Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif,” tegas Saldi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan perkara Nomor 259/PUU-XXIII/2025 adalah permohonan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para Pemohon berpendapat bahwa syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tidak memiliki dasar ilmiah yang rasional. Mereka menilai naskah akademik UU Desa tidak menunjukkan hubungan antara usia tersebut dengan kemampuan memimpin pemerintahan desa.

Para Pemohon juga mengutip Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) harus didasarkan pada kajian rasional dan berbasis data. Menurut mereka, pembatasan usia dalam norma tersebut bersifat asumtif, generalis, dan tidak didukung bukti empiris.

Sebagai perbandingan, Pemohon menyinggung praktik di Thailand, di mana kepala desa berusia 21 tahun dinilai mampu memimpin dan membawa kemajuan bagi wilayahnya.
Namun demikian, dengan putusan ini, ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

error: Content is protected !!