KabarMakassar.com — Seorang tutor sekaligus Kepala Satuan Pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani, Kabupaten Blora, menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta hasil pendidikan nonformal diakui memiliki kedudukan hukum yang setara secara langsung dengan pendidikan formal.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 241/PUU-XXIV/2026 yang digelar MK, Kamis (2/7).
Pemohon menilai ketentuan yang mengharuskan adanya proses penyetaraan bagi lulusan pendidikan nonformal telah menciptakan hambatan dan perlakuan yang tidak adil.
Kuasa hukum pemohon, Priskila Oktaviani, menyatakan aturan yang berlaku saat ini justru memaksakan standar yang sama terhadap dua sistem pendidikan yang memiliki karakteristik berbeda.
“Pemaksaan standar yang tidak proporsional ini menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan,” ujar Priskila di hadapan majelis hakim.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan bahwa hasil pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara secara langsung dengan pendidikan formal tanpa harus melalui mekanisme penyetaraan sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas.
Majelis hakim kemudian memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai kepala PKBM sekaligus tutor.
“Aktivitas Pemohon sebagai kepala satuan pendidikan dan tutor perlu dikaitkan dengan anggapan kerugian konstitusional agar hubungan kausalitasnya menjadi lebih jelas,” kata Arsul.
Arsul juga mengingatkan bahwa apabila tutor ingin diposisikan setara dengan guru, maka konsekuensinya seluruh hak dan kewajiban guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen juga harus berlaku.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum permohonan serta memastikan perkara tersebut tidak termasuk kategori ne bis in idem karena norma yang diuji pernah menjadi objek pengujian di MK.
“Saudara uraikan lebih kuat lagi mengenai apakah ini tidak terkategori sebagai ne bis in idem,” ujar Ridwan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut menyoroti permintaan perubahan definisi guru dalam UU Guru dan Dosen. Menurutnya, perubahan terhadap definisi tersebut akan berdampak pada keseluruhan pengaturan dalam undang-undang.
“Di mana letak kerugiannya dari Pak Jangkung sebagai tutor?” tanya Enny seraya meminta pemohon membangun argumentasi yang lebih kuat mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus disampaikan paling lambat pada 15 Juli 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.













