KabarMakassar.com — Seorang advokat mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai penggunaan kata aparat dalam sejumlah pasal telah menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap profesi advokat.
Permohonan Nomor 181/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Abdul Aziz itu disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (9/6) dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Melalui kuasa hukumnya, Syukur Destieli Gulo, pemohon mempersoalkan frasa aparat yang tercantum dalam Pasal 280, Pasal 293, dan Pasal 294 KUHP serta Pasal 269 ayat (2) KUHAP. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum tanpa mencakup advokat yang juga merupakan bagian dari sistem peradilan.
“Kata ‘aparat’ dalam pasal-pasal a quo melanggar hak Pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata ‘aparat’ dalam pasal-pasal yang dimaksudkan Pemohon menimbulkan diskriminatif serta ketidakadilan khususnya dialami oleh advokat,” tegas Syukur.
Pemohon berpendapat seluruh penegak hukum yang menjalankan fungsi dalam proses peradilan seharusnya memperoleh perlindungan hukum yang setara. Namun, penggunaan istilah “aparat” dinilai mempersempit cakupan perlindungan sehingga advokat tidak memperoleh jaminan hukum yang sama.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “aparat” dalam sejumlah pasal KUHP dan KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami serta menjelaskan secara rinci alasan perlunya perluasan makna aparat penegak hukum hingga mencakup advokat.
“Pemohon bermaksud memperluas makna APH termasuk advokat, maka perhatikan kesesuaian pasal yang diujikan dengan pasal lainnya. Ini perlu dijelaskan dengan teliti,” ujar Adies.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai pemohon juga perlu menguraikan contoh konkret terkait dugaan perbedaan perlindungan hukum terhadap advokat dibanding aparat penegak hukum lainnya.
Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum disidangkan pada tahap berikutnya.














