kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Miris! Anak Gadis di Jeneponto Nyaris Dirudapaksa Ayah Kandung

Miris! Anak Gadis di Jeneponto Nyaris Dirudapaksa Ayah Kandung
Ilustrasi Rudapaksa (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial N di Kabupaten Jeneponto, Sulsel nyaris dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus percobaan rudapaksa ini diperkirakan terjadi pada Sabtu (12/10) lalu.

“Percobaan rudapaksa ini terjadi sekira pukul 19.00 Wita disekitar Jalan poros Jeneponto – Makassar,” ucap Plt Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

Pemprov Sulsel

Uji mengungkapkan kronologi peristiwa ini terjadi ketika N dibonceng oleh ayahnya sendiri saat pulang kerumahnya, namun ditengah jalan, korban malah dilarikan ke rumah kosong hingga dipaksa melayani nafsu birahi sang ayah.

Beruntung aksi percobaan itu berhasil dihalau lantaran korban melakukan perlawanan hingga berhasil kabur dari cengkeraman sang ayah.

“N berhasil kabur setelah melakukan perlawanan hingga akhirnya melaporkan M (50) ke Polsek Bangkala,” jelasnya.

Atas dasar laporan itu, Polisi langsung meringkus pelaku dan digiring ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Hanya saja dari hasil pemeriksaan itu, Uji Muhgni belum bisa memastikan secara detail apa motif pelaku sehingga nekad melakukan perbuatan bejat tersebut.

Meski aksinya dikategorikan percobaan, Iptu Uji Mughni menegaskan pelaku tetap akan di jerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangĀ Perlindungan Anak.

“PelakuĀ terancam pidana penjara paling lama 15 dan/atau denda paling banyak Rp 15 Milyar dan karena pelaku bapak kandung maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” tegas Iptu Uji Mughni.

PDAM Makassar