KabarMakassar.com — Pemerintah saat ini telah membuat keputusan untuk tidak membuat aplikasi baru. Minimalisir aplikasi pemda tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas agar nantinya tidak menyulitkan masyarakat.
“Intinya pemerintah telah membuat keputusan tidak boleh membuat aplikasi-aplikasi baru. Sekarang kita diperintahkan untuk segera mungkin menginterprioritaskan aplikasi,” ujarnya di Kantor Gubernur pada Jumat (19/07).
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika aplikasi dari satu instansi memiliki ratusan aplikasi maka dapat dipangkas hingga menjadi satu aplikasi saja.
“Misalnya Kementerian Kesehatan terdapat 400 aplikasi, sekarang akan menjadi 1 sehat. Juga ada pemda, artinya, ada 180 aplikasi sekarang tinggal 40 aplikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, terkait dengan aplikasi serta pelayan publik digital jangan sampai menyulitkan masyarakat. Apalagi dengan banyaknya aplikasi dapat membuat masyarakat bingung.
“Intinya, dengan banyaknya aplikasi digital ini jangan menyulitkan masyarakat. Karena aplikasi yang banyak kadang justru tidak menyelesaikan masalah,” terangnya.
Sekertaris Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sultan Rakib mengatakan jika jumlah aplikasi di Data Center Pemerintah Provinsi Sulsel sekitar 200.
“Itu sudah termasuk website kurang lebih 80. Jadi sekitar 120 aplikasi di Pemprov Sulsel,” ucapnya.
Ia menyebut jika aplikasi tersebut meliputi tiga domain layanan yang terdiri atas government to government, government to business dan government to public.













