kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

MBG Kembali Digugat ke MK

MBG Kembali Digugat ke MK
Rega Felix selaku pemohon menyampaiakan pokok-pokok permohonannya, pada sidang pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 UU Sisdiknas dan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polemik penempatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur anggaran pendidikan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang dosen, Rega Felix, mengajukan uji materi terhadap regulasi pembiayaan pendidikan yang dinilai membuka ruang pengalihan prioritas anggaran.

Permohonan itu disidangkan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dengan objek uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pada Rabu (11/02).

Rega mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang mengatur komponen pembiayaan pendidikan. Ia menilai norma tersebut tidak memberi batas tegas mengenai apa saja yang masuk kategori “komponen utama pendidikan”, termasuk jaminan kesejahteraan dosen.

“Ketidakjelasan batas penggunaan anggaran pendidikan ini berpotensi merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

MBG Dinilai Bukan Komponen Utama
Dalam argumentasinya, pemohon menegaskan tidak menolak keberadaan Program MBG. Namun ia menilai program tersebut bersifat penunjang, sehingga tidak semestinya dimasukkan sebagai komponen utama yang dibiayai dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Menurutnya, kebutuhan inti pendidikan mulai dari gaji pendidik, infrastruktur dasar, operasional penyelenggaraan pendidikan, hingga riset dan inovasi justru berisiko tereduksi jika anggaran dipakai membiayai program penunjang.

“Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan,” tegas Rega.

Ia juga menyinggung adanya indikasi penyusutan dukungan anggaran riset dibanding tahun sebelumnya, yang dinilai berdampak langsung pada pengembangan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi.

Uji Dua Undang-Undang Sekaligus
Selain UU Sisdiknas, Rega turut menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari komponen operasional pendidikan.
Menurutnya, meski porsi anggaran pendidikan secara total telah memenuhi ambang 20 persen APBN, pengelompokan MBG dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan esensial sektor pendidikan.

Ia meminta MK menafsirkan ulang norma tersebut agar alokasi anggaran pendidikan difokuskan pada komponen utama, sementara program penunjang termasuk MBG ditempatkan di luar pos wajib pendidikan.

Hakim Minta Perkuat Legal Standing
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum sebagai pihak yang dirugikan langsung oleh berlakunya norma APBN.

“Kalau Saudara menguji UU APBN, harus dielaborasi apa kerugian konstitusional Saudara yang faktual atau potensial sebagai dosen,” ujar Guntur dalam persidangan.

Sebelumnya, Permohonan uji materi itu diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara dan teregister dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (04/02).

Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 beserta penjelasannya. Dalam beleid tersebut, anggaran pendidikan disebut mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Pemohon menilai norma itu bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

“Memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran pendidikan menyebabkan pengurangan anggaran pendidikan murni, penyempitan ruang pembiayaan, dan pengalihan fungsi anggaran pendidikan ke program non-pendidikan,” ujar perwakilan pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi.

Menurutnya, frasa memprioritaskan dalam konstitusi menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dan digunakan langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti sarana prasarana, kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses.

error: Content is protected !!