Indeks
News  

Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan Tugas Nonton Dracin

Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan Tugas Nonton Dracin
Ilustrasi nonton dracin (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan, terdapat penipuan yang dilakukan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation serta penawaran investasi saham IPO.

“Masyarakat diminta agar waspada terkhususnya pada modus penipuan lain, misalnya yang diduga dengan modus pengerjaan tugas menonton film drama China (dracin) dan pembelian hak cipta film untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya, dikutip Selasa (28/7).

Ia mengatakan bahwa modus penipuan yang diduga melalui impersonation serta skema pembuatan akun-akun e-commerce serta deposit dana untuk mendapatkan komisi.

“Terdapat penipuan dengan modus dugaan melakukan penipuan lewat impersonation serta penawaran melakukan tugas menonton iklan juga pembiayaan proyek fiktif,” tandasnya.

Terdapat pula modus penipuan yang diduga lewat investasi kripto melalui skema copy trading.

Sebagai informasi, penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK sudah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif yaitu 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 intruksi tertulis kepada 5 PUJK serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK sudah mengenakan 17 sanksi administratif yaitu peringatan tertulis serta 11 sanksi administratif berupa denda.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Tercatat, OJK telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan masyarakat sepanjang periode 1 Januari sampai dengan 20 Mei 2026.

Hal itu terkait berbagai entitas ilegal yaitu dari pinjaman online sampai dengan investasi bodong.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan jika mayoritas pengaduan diterima ialah tentang pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Sehingga totalnya, sebanyak 14.380 pengaduan tentang pinjol ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, serta 124 pengaduan tentang gadai ilegal,” jelasnya, dikutip Selasa (28/07).

Dia menyebut, bahwa OJK lewat Satgas PASTI melakukan tindaklanjut pengaduan itu dengan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 8 penawaran investasi ilegal serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs serta aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI sudah menghentikan kegiatan usaha dengan sejumlah modus,” paparnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version