KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menertibkan Bahan Kampanye serta Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik di sejumlah akses jalan protokol di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (11/2).
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi mengatakan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya melibatkan personil Satpol PP dan jajarannya.
“Kami bersama tim, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan jajaran Panwaslu Kecamatan melakukan pembersihan APK,” ucap Alwi.
Ia mengatakan, petugas gabungan mulai menyisir setiap pojok kota dan daerah strategis hingga ke pelosok kampung untuk membersihkan semua APK yang terpasang.
“Kita terjunkan personil yang bertugas di setiap Kecamatan dan Desa untuk membersihkan APK,” tandasnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan amanat dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
“Hari ini juga, Kami dan Rekan-rekan dari Sentra Gakkumdu Jeneponto turun ke Kecamatan melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang” tukas Bustanil Nassa.