KabarMakassar.com — Masa jabatan Pj Sekprov Amujib berakhir pada tanggal 28 Februari 2025 sesuai tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024.
Sehingga, Pemprov Sulbar menunjuk pelaksana harian dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah.
Maka dari itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menunjuk Plh Sekprov Herdin Ismail sesuai tertuang dalam nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang surat perintah pelaksana harian.
Hal ini, juga dibenarkan Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan . Dirinya menyampaikan surat keputusan ini sudah ditandatangani Gubernur Sulbar.
“Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” kata Bujaeramy, Senin (03/03).
Kadis Perkebunan Herdin Ismail diamanahkan untuk menjadi pelaksana harian Sekprov Sulbar.
“Kebetulan Pj Sekprov masa jabatannya sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian,” tambahnya.
Plh Sekprov Herdin Ismail bertugas untuk melaksanakan tugas sementara, sembari menunggu defenitif Sekprov.
“Jadi sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggungjawabnya sementara dilaksanakan Plh Sekprov,” tandasnya.