KabarMakassar.com — Korban M (21) yang ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar kosnya pada Minggu (11/06) dini hari rupanya diduga dibunuh oleh pacarnya sendiri, YT (25).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando mengatakan berdasarkan dari hasil olah TKP dan sejumlah barang bukti yakni pakaian dan obat, pihaknya menyimpulkan bahwa korban dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Adapun motif pelaku membunuh korban yakni untuk menggugurkan janin yang dikandung korban berusia empat bulan.
"Dari hasil olah TKP ada dugaan bahwa terjadi kekerasan terhadap korban yaitu di bagian kulit sebelah kiri juga di bagian kepala sebelah kiri terdapat luka nah sehingga dari situ disebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat diberi obat yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkapnya, Senin (12/06).
Pihaknya menjelaskan temuan hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara ditemukan terdapat bekas benda tumpul pada wajah sebelah kiri dan pendarahan pada tengkorak kepala sebelah kiri serta janin laki-laki berusia empat bulan.
Pelaku YT diduga membunuh korban dengan cara mengambil sejumlah obat milik korban kemudian mencampurkan beberapa biji obat lainnya dan meminumkannya pada korban sehingga korban mengeluarkan darah pada hidung dan mulut.
Selain itu, pelaku membenturkan kepala korban dengan keras ke lantai sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan busa dari mulut serta tak sadarkan diri.
Adapun pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman humukum pidana penjara 15 tahun.
"Bahwa perempuan ini diberikan obat kemudian juga terdapat tanda-tanda kekerasan dan kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.