kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mahasiswa Desak Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Penerima Dana Negera

Mahasiswa Desak Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Penerima Dana Negera
Mahasiswa saat Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Enam mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan agar partai politik yang menerima bantuan keuangan dari negara menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan MK pada Rabu (24/06).

Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini memberi ruang bagi konsentrasi kekuasaan di tubuh partai karena tidak mengatur batas masa jabatan pimpinan partai secara tegas.

Salah satu pemohon, Aditya Zain, mengatakan partai politik merupakan institusi yang menjalankan fungsi publik sekaligus memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sebagai warga negara dan pemilih, kami tidak dapat memastikan proses demokrasi internal partai berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal partai politik menerima pembiayaan dari negara,” ujar Aditya dalam persidangan.

Melalui permohonannya, para mahasiswa meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Partai Politik. Mereka mengusulkan agar pergantian kepengurusan dilakukan secara periodik setiap lima tahun dan ketua umum hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Menurut para pemohon, pembatasan tersebut diperlukan untuk menjamin demokrasi internal partai, mencegah penumpukan kekuasaan, serta meningkatkan akuntabilitas partai yang memperoleh dana dari negara.

Namun, majelis hakim menyoroti sejumlah kelemahan dalam permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa norma yang digugat telah beberapa kali diuji di MK dan telah melahirkan sejumlah putusan sebelumnya.

“Pasal ini sudah beberapa kali diuji dan diputus. Karena itu, para pemohon perlu menunjukkan argumentasi dan dasar pengujian yang berbeda dari perkara-perkara sebelumnya,” kata Arsul.

Arsul juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon yang bukan anggota maupun pengurus partai politik. Menurutnya, argumentasi mengenai keterkaitan langsung para pemohon dengan norma yang diuji harus diperkuat.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas kualifikasi sebagai pihak yang memiliki hak mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

“Harus dijelaskan syarat dan kualifikasinya sehingga dapat memiliki legal standing sebagai pemohon,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih menilai permohonan masih memerlukan banyak perbaikan, termasuk penjelasan mengenai hubungan antara norma yang diuji dengan pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian.

“Baca juga pasal-pasal terkaitnya, karena pengaturan kepengurusan partai politik pada setiap tingkatan pada dasarnya dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART,” kata Enny.

Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat 7 Juli 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

error: Content is protected !!