KabarMakassar.com — Kondisi pesisir di Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Kerusakan lingkungan yang terus terjadi di wilayah tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Kabid Lingkungan Hidup Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) UIN yang menilai adanya pembiaran dari pihak pemerintah.
Secara geografis, Desa Pao merupakan wilayah dataran rendah pesisir dengan ketinggian ±0-50 mdpl dan kemiringan lahan yang relatif landai. Kondisi topografi ini secara alamiah menempatkan wilayah tersebut dalam kategori rentan terhadap abrasi, gelombang laut, dan kenaikan muka air laut. Namun yang menjadi persoalan utama bukan semata pada kondisi alamnya, melainkan bagaimana manusia merespons kerentanan tersebut.
Realitas yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa kerusakan pesisir di Desa Pao tidak lagi bisa dianggap sebagai proses alamiah semata. Abrasi yang terjadi menunjukkan fase degradasi yang serius dan mengkhawatirkan.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya vegetasi mangrove serta perubahan garis pantai yang signifikan. Hal ini menegaskan bahwa wilayah pesisir Desa Pao sedang berada dalam kondisi kritis yang membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak.
Kabid Lingkungan Hidup HPMT UIN menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan menutup mata terhadap ancaman yang dihadapi oleh masyarakat pesisir di Kecamatan Tarowang tersebut.
“Desa Pao hari ini adalah potret nyata bagaimana negara absen di tengah krisis lingkungan yang seharusnya bisa dicegah. Ketika abrasi terus menggerus daratan sedikit demi sedikit, ketika mangrove yang menjadi benteng alami dibiarkan rusak tanpa pemulihan, pertanyaannya sederhana: di mana pemerintah saat semua ini terjadi?” tegasnya. Sabtu (18/7).
Padahal, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, hukum sudah berbicara dengan sangat jelas. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan regulasi pengelolaan wilayah pesisir bukan sekadar dokumen administratif, melainkan mandat tegas agar negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakatnya.
Namun di Desa Pao, yang terlihat justru sebaliknya kerusakan dibiarkan berlangsung, seolah-olah ini adalah takdir alam, bukan akibat dari kelalaian kebijakan.
Lebih ironis lagi, berbagai kajian ilmiah sebenarnya telah lama menegaskan bahwa mangrove mampu meredam gelombang dan menahan abrasi secara signifikan. Artinya, solusi untuk Desa Pao bukan sesuatu yang asing atau mustahil untuk dilakukan.
“Tetapi tanpa kemauan politik dan keseriusan implementasi, pengetahuan itu hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah seakan lebih sibuk berbicara tentang pembangunan, sementara pondasi ekologis yang menopangnya justru diabaikan,” lanjutnya.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa ada langkah konkret, maka yang hilang bukan hanya garis pantai Desa Pao, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Krisis lingkungan seperti ini dinilai bukan semata-mata bencana alam, melainkan cerminan dari kegagalan kepemimpinan dan lemahnya keberpihakan terhadap rakyat pesisir. Ketika negara gagal hadir, masyarakatlah yang dipaksa menanggung akibatnya.
Kritik tajam yang dilayangkan ini diharapkan tidak dianggap sebagai bentuk menyalahkan semata, melainkan sebagai dorongan kuat untuk menghadirkan perubahan yang nyata di Kabupaten Jeneponto. Sebab pada akhirnya, *Menjaga pesisir Bukan Hanya Tentang Lingkungan, Tetapi Mempertahankan Kehidupan.”
