kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Curanmor

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Curanmor
Terduga pelaku berinisial RH alias H (23) saat diamankan Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto. Dok. Ist

KabarMakassar.com –- Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan aksi cepatnya. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta barang bukti curian.

Peristiwa pencurian ini dilaporkan terjadi pada Jumat (07/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA. Korban adalah Dandi (27), seorang karyawan Indomaret.

Sepeda motor miliknya, satu unit Suzuki UX 110 dengan nomor polisi DD 2212 RK warna hitam/putih), raib dari garasi di BTN Aryo, tepat di belakang Indomaret Kelurahan Tamanroya.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 10 juta rupiah. Setelah menerima laporan, Polisi langsung bergerak cepat, dan berupaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Dipimpin oleh Aiptu Rasad, Tim Resmob Sat. Reskrim Polres Jeneponto langsung melaksanakan patroli mobil intensif. Hasilnya, kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti sepeda motor curian di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

Setelah pemeriksaan intensif, terduga pelaku yang berinisial RH alias H (23), akhirnya mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku inisial RH alias H (23), mengakui perbuatannya bahwa sepeda motor tersebut di ambil di BTN Aryo belakang Indomaret Tamanroya,” jelas Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim.

Pemeriksaan lebih lanjut juga memastikan bahwa nomor rangka dan nomor mesin motor yang diamankan sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh korban.

Akibat perbuatannya, Pelaku RH alias H (23) saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Jeneponto. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Keberhasilan penangkapan singkat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan Curanmor di Kabupaten Jeneponto.

Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan di tempat yang aman, terutama pada malam hari.

error: Content is protected !!