KabarMakassar.com — Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap korban berinisial R (47), yang mayatnya ditemukan dalam sebuah koper di kamar kos-kosan di Kabupaten Pangkep. Pelaku, Andi Rumbayan (37), melakukan aksi keji tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya, sempat berkumpul bersama rekannya untuk minum miras. Kemudian pelaku yang masih terpengaruh miras tiba-tiba meloncat kerumah korban untuk melakukan aksinya.
“Jadi sebelum melakukan perbuatannya, tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum (Miras) sampai dengan kondisi mabuk, kemudian dia pulang bukan masuk kerumahnya tetapi loncat ke rumah tetangga, di mana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap,” kata Andi Rian, di Mapolda Sulsel, Senin (19/08).
Setelah berhasil masuk kerumah korban, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang korban, namun pelaku yang melihat korban tertidur lelap, tiba-tiba muncul niat untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Setelah berupaya mengambil sejumlah uang dan alat komunikasi atau handphone, kemudian melihat korban sedang tertidur pulas muncul lah niat berikutnya yaitu melakukan rudapaksa, tetapi pada saat melakukan aksinya korban terbangun dan tersadar akhirnya oleh tersangka dilakukan upaya, supaya korban tidak sadarkan diri yaitu penyekapan. Setelah melakukan aksinya, dia mau kabur ternyata korban tersadar, dan dilakukanlah upaya kembali untuk menghabisi korban,” uangkapnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung menuju rumahnya yang berjarak 2 meter dari kos-kosan korban untuk mengambil koper yang digunakan pelaku memasukkan mayat korban.
“Pelaku lalu kembali ke rumahnya, jadi rumahnya ini jaraknya cuma 2 meter dengan rumah kontrakan atau rumah kost korban, pulang ke rumah tanya istrinya mana koper, rupanya koper itu diambil dari rumahnya kemudian dia bawa ke rumah korban. Korban dimasukkan ke dalam koper yang sudah jadi mayat, dia bawalah barang koper itu yang berisi mayat kemudian dibuang ke lokasi ditemukannya,” bebernya.
Usai menyimpan mayat korban di dalam koper, pelaku kemudian membawa sepeda motor korban dan kabur ke arah Makassar. Namun, saat berada di Kabupaten Maros, pelaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1,3 juta.
“Motor korban yang dipakai pelaku mogok di Maros, akhirnya dia mampir di salah satu bengkel yang merupakan rekan pelaku. Kemudian pelaku menjual motor itu untuk dipakai membeli tiket kapal ke Kalimantan Timur,” katanya.
Andi Rian menerangkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan ini akibat terdesak masalah ekonomi.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor dan penganiayaan. Ini kasus keempat yang melibatkan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 365 KUHP dan pasal 338 kemudian 285 bahkan pasal 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan orang mati, dengan ancaman tertinggi penjara selama 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup.