kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Sebut 2000 Tambahan DPT di Maros, di Dominasi Pemilih Pemula

KPU Sebut 2000 Tambahan DPT di Maros, di Dominasi Pemilih Pemula
Ketua KPU Maros, Jumaedi (kiri) dan Ketua Bawaslu Maros (kanan) saat melakukan penetapan DPT di Kabupaten Maros (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyebut, sebanyak 2000 penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di Kabupaten Maros, yang didominasi oleh pemilih pemula.

“Ada pertambahan kalau bukan 277-278 hampir 2000 penambahan, didominasi dengan pemilih baru, yaitu anak yang baru memilih, termasuk ada yang pindah masuk, ada juga diantaranya sudah penisiun TNI yang sudah bisa memilih, tapi dominasinya pemilih baru,” kata Ketua KPU Maros, Jumaedi kepada KabarMakassar.com, Sabtu (21/09).

Pemprov Sulsel

Dengan adanya pertambahan DPT ini, Kata Jumaedi pihaknya berharap target partisipasi pemilih pada Pilkada serentak, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, akan meningkat dibanding Pilkada 2024 sebelumnya.

“Targetnya, bisa minimal sama lah, kalau bisa di atasnya dengan Pilkada yang lalu,” tuturnya.

Penetapan DPT Pilkada 2024 Kabupaten Maros talah dilaksanakan pada Jumat (20/09) kemarin, di salah satu hotel, di Kabupten Maros, melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Maros, Jumaedi.

Berdasarkan data yang disampaikan, pada Berita Acara Rapat Pleno nomor 153/PL.02.1-BA/7309/2024, jumlah pemilih tetap yang terdaftar di Kabupaten Maros mencapai 278.930 orang.

Pemilih ini terdiri atas 144.734 perempuan dan 134.196 laki-laki, yang tersebar di 14 kecamatan, 103 desa/kelurahan, dan akan memberikan suaranya di 604 tempat pemungutan suara (TPS).

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maros, Karsi, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang pencocokan dan penelitian data pemilih yang telah dilakukan oleh KPU.

Penetapan DPT ini menjadi pedoman resmi bagi KPU Kabupaten Maros dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Maros.

“Dengan penetapan ini, kami berharap semua elemen masyarakat, khususnya pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan turut serta menyukseskan Pemilu 2024,” ujar Karsi dalam keterangan tertulisnya.

Karsi menuturkan, KPU Kabupaten Maros terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilu berjalan transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pendataan dan pemutakhiran daftar pemilih.

Sebelumnya, KPU Maros telah menggelar rapat koordinasi hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 di salah satu hotel di Kabupaten Maros pada Kamis (19/09).

Pada rakor tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil Daftar Pemilih Sementara disetiap Kecamatan masing-masing dengan melakukan pencocokan data dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Maros.

Sementara itu, dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten Maros, pihak Bawaslu Maros ikut serta melakukan pengawasan tersebut.

Anggota Bawaslu Maros, Sayyed Mahmuddin mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat termasuk berkordinasi dengan KPU dan pihak terkait dalam memastikan transparansi dan keakuratan Daftar Pemilih yang akan ditetapkan.

“Pengawasan yang ketat dilakukan untuk menjamin keakuratan data pemilih untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat, terdaftar dengan benar sebagai pemilih dalam pemilihan mendatang,” ujarnya.

Proses rekapitulasi dan penetapan DPT dimulai dengan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari masing-masing kecamatan.

“Proses penetapan DPT ini diawali dengan menyelaraskan data pemilih tingkat kecamatan termasuk melakukan koreksi terhadap ketidaksesuaian data pemilih berdasarkan hasil pengawasan panwaslu kecamatan dan masukan dari masyarakat yang diterima Bawaslu untuk dipertimbangkan dan ditindak lanjuti sebelum penetapan dilakukan,” terang Mahmuddin.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada publik pada 22 hingga 27 November 2024. Selama periode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan.

Selain itu, Bawaslu Maros juga telah menyiapkan posko kawal hak pilih Pilkada 2024. Langkah ini diambil guna mengawal dan menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada serentak yang akan datang.

“Bawaslu Maros membuka posko kawal hak pilih Pilkada Maros, untuk memastikan masyarakat Maros yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dalam DPT,” bebernya.

Posko ini dibuka di kantor Bawaslu Maros dan di masing-masing 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Maros. Ia berharap masyarakat dapat proaktif melapor jika ada yang belum di-coklit atau pencocokan dan penelitian

“Kami harap masyarakat dapat proaktif apabila ada yang belum di-coklit untuk segera melapor ke posko pengaduan tersebut,” ujarnya.

Mahmuddin juga mengimbau agar petugas Pantarlih Pilkada 2024 mendata pemilih dengan cermat dan teliti guna menjamin hak pilih masyarakat Maros di Pilkada 2024. Selain itu, petugas juga diharapkan memastikan pemilih mengetahui lokasi TPS mereka agar partisipasi pemilih dapat maksimal.

Dengan dibukanya posko ini, Bawaslu Maros berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik dan transparan, demi terlaksananya Pilkada 2024 yang demokratis dan adil.

Tak hanga itu, kata Mahmuddi pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros, untuk memastikan data Daftar Pemilih yang akurat dan mutakhir pada Pilkada 2024. Koordinasi ini dilakukan untuk meminimalisir potensi permasalahan data pemilih yang dapat menghambat kelancaran penyelenggaraan Pemilu.

Salah satu fokus utama koordinasi Bawaslu dan Disdukcapil adalah sinkronisasi data penduduk potensial pemilih pemilu atau yang dikenal dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DP4 ini menjadi dasar penyusunan DPT oleh KPU Maros untuk digunakan pada Pilkada 2024.

“Bawaslu memastikan data pemilih lebih akurat kedepannya, kami menekankan pentingnya DP4 yang akurat dan mutakhir untuk menghindari potensi pemilih ganda, pemilih tidak sah, dan data pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” Ujar Mahmuddin.

Upaya Bawaslu dalam memastikan akurasi data DP4 ini dilakukan melalui beberapa langkah, diantaranya mengecek pemilih beralih status sipil ke TNI-Polri atau sebaliknya, update pemilih meninggal dan pemilih yang berusia 17 tahun pada hari pencoblosan, 27 november 2024 mendatang .

“Data DP4 ini akan kami olah untuk disandingkan dengan data pemilih yang akan dicoklit oleh KPU, sebelum ditetapkan menjadi DPS dan DPT. Bawaslu akan terus memastikan proses pemutakhiran pemilih ini demi menjaga hak pemilih masyarakat Maros,” tuturnya.

Diketahui, Bawaslu Maros telah berkoordinasi langsung dengan pihak Dukcapil Terkait prosedur dan alur distribusi DP4 kepada KPU dan Bawaslu, sebelum dicocokkan dan diteliti oleh petugas coklit KPU nantinya.

PDAM Makassar