kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Maros Mencatat 1.951 Pemilih Disabilitas

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros merilis catatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih Disabilitas sebanyak 1.951 orang pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.

Berdasarkan jumlah tersebut, KPU Kabupaten Maros ada enam kriteria pemilih disabilitas, yang diantaranya adalah fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu dan sensorik netra.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Maros Jumaedi mengungkapkan bahwa untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak ada yang mengakomodir, namun yang ada hanyalah penyandang disabilitas.

“Jadi untuk mengakomodir (penyandang) disabilitas itu sudah termasuk ODGJ di dalamnya atau disabilitas mental, ada perlakuan khusus (saat) di Tempat Pemungutan Suara (TPS)” ujarnya kepada KabarMakassar, Senin (29/01).

Ia melanjutkan, untuk penyandang disabilitas itu tempat pemungutan suaranya tetap sama dengan yang lainnya atau tetap di TPS umum.

Menurutnya, regulasi untuk pemilih penyandang disabilitas ada perlakuan khusus, misalnya adalah ada yang mendampingi untuk memungkinkan saat hendak ke kotak suara.

“Pendamping itu ada lembar formulir yang ditanda tangani oleh pendamping sebagai pendampingnya untuk siapa yang didampingi dan semua TPS, salah satu persyaratan TPS itu adalah accessibility atau akses untuk disabilitas” ungkapnya.

Bahkan menurutnya termasuk di kursi tunggu itu dari 25 kursi, 5 diantaranya merupakan khusus untuk disabilitas, ibu menyusui, wanita hamil dan lansia.

“Itu perlakuannya, kita mengakomodir untuk penyandang disabilitas dan salah satunya adalah ODGJ, termasuk disabilitas mental” tutupnya.

error: Content is protected !!