KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan batas waktu atau deadline mulai hari ini, Sabtu (2/4) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Pemilu 2024.
Dimana Kota Makassar memiliki 15 PPK yang sejauh masih tengah berproses. Diketahui ada beberapa PPK yang terlambat karena banyaknya kendala dan persoalan sehingga dilakukan penghitungan ulang.
Sebelumnya, KPU Makassar telah mengadakan pembukaan rekapitulasi di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, dimulai Jumat (1/3).
Hal itu diungkap anggota KPU, Sri Wahyuni yang meminta PPK terkait merampungkan rekapitulasi.
Diungkapkan bahwa, hingga saat ini baru 5 kecamatan dari total 15 kecamatan di Makassar yang telah rampung. Namun proses rekapitulasi tingkat Kota Makassar tetap berjalan aman dan kondusif.
“Yang sudah masuk kotaknya itu sudah ada 5 kecamatan, tapi yang hari ini melakukan penetapan sudah ada beberapa kecamatan, sudah ada 10 kecamatan,” katanya.
“Jadi sudah ada 10 kecamatan yang melakukan rekapitulasi lalu kemudian dilanjutkan dengan proses penetapan,” ujar Sri Wahyuni, kepada awak media di Hotel Grand Asia Makassar, Sabtu (2/3) kemarin.
Diakui Sri, bahwa memang masih ada beberapa kecamatan masih berproses, tapi kami optimis mereka menyelesaikan itu besok. Dimana hari ini batasnya, Sabtu (2/3).
“Kalaupun separah-parahnya mereka tidak menyelesaikan sampai tanggal (2/3), maka itu kita akan ambil ke kota,” jelasnya.
Sri juga membeberkan, rekap kecamatan mengalami sejumlah kendala. Seperti kesalahan penjumlahan saat rekap tingkat TPS.
“Hampir semua kecamatan sama masalahnya, misalnya di TPS salah menjumlah, mendata. Itu kalau ada seperti itu pasti dihitung ulang,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Makassar, Muh Abdi Goncing menambahkan, untuk proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota masih berjalan untuk tiga kecamatan.
“Kita harapkan PPK lainnya menyusul sesuai tahapan pemilu 2024,” singkatnya.