KabarMakassar.com — Sebanyak sembilan partai politik (parpol) peraih kursi DPRD Kabupaten Jeneponto untuk periode 2024-2029 telah melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba, dalam konfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (16/7).
“Ya, saat ini baru 9 Parpol yang sudah melengkapi dan sudah menyetor LHKPN ke KPU Jeneponto. Mereka adalah Partai PKS, Partai Perindo, PPP, PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar, Ummat dan Hanura,” ucap Rahmat
Sementara itu, 2 partai politik lainnya, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), belum melaporkan dokumen LHKPN mereka. Meskipun demikian, dua anggota dewan terpilih dari masing-masing partai tersebut telah melaporkan dokumen LHPKN. mereka.
“Kalau di Nasdem yang baru selesai Sumarni dan Didis Suryadi, sementara di PKB yang sudah selesai Ahmad Basir dan Dian Ayu Pratiwi Satria,” ungkapnya.
Selebihnya, kata dia, para anggota dewan terpilih masih diberi kesempatan untuk mengisi formulir surat pernyataan melalui Surat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 1262/PL.01.9-SD/05 2024.
“Tentang penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD terpilih Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan 2 point penting yakni;
1. Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK dengan memedomani Surat Edaran KPK sebagaimana tersebut pada angka 3, tetapi belum memperoleh tanda terima pelaporan harta kekayaan sampai dengan waktu 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota, maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan (format terlampir) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan (format terlampir) dilakukan pada waktu 20 (dua puluh) hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/kota.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Rahmat Imba mengaku sudah mengedarkan surat tersebut ke masing-masing Parpol atau anggota legislatif DPRD Jeneponto untuk periode 2024-2029 yang terpilih.
“KPU Jeneponto sudah menindaklanjuti surat ini,” pungkasnya.













