KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengeluarkan pengumuman pencalonan Kepala Daerah jalur independen atau perseorangan.
Pengumuman ini disampaikan KPU Jeneponto melalui surat Nomor 08/PL.02.2-Pu/ 7304/02/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024.
Dengan begitu, KPU Jeneponto resmi membuka pendaftaran pencalonan Kepala Daerah jalur independen atau perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut
A. Bakal Calon Perseorangan harus didukung oleh Pemilih di Kabupaten Jeneponto, dengan ketentuan minimal 25.128 pemilih dan tersebar di minimal enam Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
B. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari :
1. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B penyerahan dukungan KWK-Perseorangan;
2. Jumlah dukungan menggunakan formulir model B dukungan KWK.
3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status
perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung
menyertakan Surat pernyataan identitas pendukung dengan formulir menggunakan
Model pernyataan identitas pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
C. Ketentuan
Dalam hal bakal calon perseorangan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
1. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS, Surat Pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat
penyerahan dukungan;
2. Bakal Calon perseorangan yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri saat penyerahan dukungan;
3. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan;
D. Tanggal Waktu Dan Tempat Penyerahan Bakal Pasangan Calon.
1. Penyerahan dokumen syarat dukungan
Perseorangan dimulai tanggal 08 – 12 Mei 2024;
2. Waktu Penyerahan :
a) Hari pertama sampai dengan hari keempat, penyerahan dukungan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; dan
b) Hari kelima penyerahan dukungan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WITA
3. Tempat penyerabhan dokumen, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Jl. Pahlawan No. 234 Batas Kota Kel. Empoang Selatan Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
E. Lain – Lain
1. Diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto jalur perseorangan dan/ atau LO (tim penghubung)
dengan membawa surat tugas/surat mandat;
KPU Kabupaten Jeneponto akan memberikan username dan password
2. SILON untuk masing-masing Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau LO (tim penghubung) yang diberi surat tugas/surat mandat;
3. Masing-masing Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau LO (tim penghubung) hanya dibuatkan 1 (satu) username dan password; Sehari sebelum penyerahan dokumen dukungan, harus ada
4. Pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU Kabupaten Jeneponto.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi KPU Jeneponto Jl. Pahlawan No. 234 Batas Kota Kelurahan Empoang Selatan Kecamatan Binamu Kabupatwn Jeneponto. Telp / Fax. (0419) 2410023, email : [email protected] Contact Person. Arifandi (085398544088)
082149913076 (Rahmat) 085298513882 (Kasnawati).