kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ramai Diperbincangkan Terkait Bea Cukai, Ini Penjelasan Pajak Dalam Islam

Ramai Diperbincangkan Terkait Bea Cukai, Ini Penjelasan Pajak Dalam Islam
Tangkapan Layar Ceramah Ustaz Khalid Basalamah.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ceramah dari Ustaz Khalid Basalamah pada tahun 2021 kembali viral di media sosial, ditengah perdebatan tentang keabsahan pemungutan pajak oleh negara, terutama setelah kontroversi yang melibatkan Bea Cukai.

Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid mengangkat isu tentang kehalalan pajak menurut ajaran Islam. Ia menegaskan bahwa menurut pandangan Islam, pajak tidaklah dibenarkan dan negara seharusnya tidak mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan, karena hal itu dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat.

Pemprov Sulsel

“Mengambil keringat orang lain, bagaimana mungkin? Itu seperti merampok keringat masyarakat. Bahkan, saya belum pernah menemukan fatwa ulama yang mengizinkan hal ini,” tegas Ustaz Khalid.

Dia juga mengutip sebuah hadis yang melarang pemungutan bayaran dari orang-orang yang lewat, mirip dengan tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam pemungutan tarif pajak yang dianggap tidak masuk akal oleh sebagian masyarakat.

Sorotan terhadap Bea Cukai semakin meningkat setelah beberapa kasus kontroversial. Salah satunya adalah pengalaman penyanyi terkenal, Cakra Khan, yang mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan dengan Bea Cukai Indonesia.

Kasus lain mencakup pengenaan pajak yang dianggap tidak masuk akal terhadap impor barang senilai Rp 10 juta, serta pemungutan pajak yang fantastis terhadap barang hibah senilai ratusan juta rupiah dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kebijakan yang diterapkan oleh Bea Cukai dalam melakukan pemungutan pajak, serta perlunya kajian lebih lanjut tentang kepatuhan pajak yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.