KabarMakassar.com — KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengeluarkan pengumuman pengurusan pindah memilih bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) telah ditutup.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Jeneponto, Safaruddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/2).
“Ya hari KPU RI mengeluarkan pengumuman jika pengurusan pindah memilih bagi DPTB akan berakhir hari ini Rabu,” katanya.
Safaruddin menyebutkan batas akhir pengurusan ini akan ditutup KPU pusat sekitar pukul 23.59 waktu setempat.
“Batas akhirnya sebentar malam, kurang 1 menit jam 12,” sebutnya.
Itu pun kata Dia, ada beberapa kondisi-kondisi tertentu yang memenuhi syarat pindah memilih atau 4 kategori H-7 hari sebelum pencoblosan.
” Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, Tertimpa bencana alam, Menjadi tahanan di rumah tahanan,” jelasnya.
Ia pun menuturkan selama program ini berjalan, KPU Jeneponto sudah mendata di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan.
Selain itu, KPU juga mendatangi tahanan di Polres dan pasien rawat inap di Rumah Sakit. Sementara tahanan Polsek dan pasien Puskesmas di setiap Kecamatan juga sudah dikunjungi oleh petugas PPK.
Olehnya itu, pihaknya menghimbau kepada Warga yang ingin mendaftar agar segera melaporkan hal ini ke KPU.
” Kami menghimbau warga agar dapat melapor ke KPU bagi yang ingin mendaftar sebagai DPTB dari salah satu 4 kategori sebagai Calon pemilih DPTB,” harap Safaruddin.