kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Jeneponto Pastikan Sudah Terima LADK 4 Paslon Bupati

KPU Jeneponto Pastikan Sudah Terima LADK 4 Paslon Bupati
Ketua KPU Jeneponto, Asming. S dan Komisioner Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jeneponto, Arifandi saat melakukan Rakor bersama LO paslon Bupati tentang Dana Kampanye dan Laporan LADK belum lama ini. (FOTO/ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — KPU Jeneponto, Sulsel pastikan seluruh peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Pilkada serentak Tahun 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jeneponto, Arifandi mengatakan bahwa semua laporan LADK kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah disetor sejak beberapa hari yang lalu.

“Semua Laporan LADK paslon sudah masuk pada tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita lalu,” ujar Arifandi saat dikonfirmasi. Kamis (26/09).

Adapun jenis laporan yang disampaikan oleh para peserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, melalui laporan LADK ini kata Hasrullah adalah, para peserta harus melampirkan formulir surat pendelegasian tanda tangan untuk pembukaan rekening khusus dana kampanye bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau pun gabungan partai politik dan surat pendelegasian tanda tangan untuk pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Selain itu, para peserta juga diwajibkan mengisi formulir model-surat penunjukan pengelola rekening khusus dana kampanye pasangan calon.

Selanjutnya, peserta Paslon juga wajib mengisi formulir model-surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye bagi pasangan calon perseorangan.

Kemudian, para peserta juga diwajibkan mengisi formulir model-surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Setelah itu, bagi para paslon juga harus Formulir Model-surat Keterangan selanjutnya, para peserta paslon juga harus mengisi formulir model-surat permohonan pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye bagi pasangan calon perseorangan.

Terakhir kata Arifandi, para peserta juga harus wajib mengisi formulir model-surat permohonan pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Hanya saja saat laporan ini disampaikan ke KPU, semua peserta hanya menyetor LADK dengan cara manual. Padahal didalam aturan, seharusnya para peserta harus menyampaikan LADK secara online di Aplikasi Sikadeka.

Menurut Arifandi, hal ini terpaksa dilakukan sebab, aplikasi Sikadeka mengalami troble atau masalah sehingga semua peserta Paslon hanya menyetor LADK secara manual hard copynya.

” Kemarin kebetulan Aplikasi Sikadeka lagi mantainance sehingga sesuai petunjuk dari KPU Provinsi disetor secara manual hard copynya,” imbuh Arifandi.

Jika pelaporan ini belum lengkap maka pihaknya masih akan memberikan kesempatan bagi setiap paslon untuk melakukan perbaikan dimasa perbaikan selama 3 hari kedepan.

” Masa Perbaikan akan dilakukan pada tanggal 25 sampai tanggal 27 November mendatang,” terang Arifandi.

Selain penyerahan LADK, Arifandi juga menyebut para peserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini juga diwajibkam menyetor RKDK, LADK, LPSK dan LPPDK.