kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPK Gandeng OJK Perkuat Pelacakan Aset Korupsi di Era Kripto

KPK Gandeng OJK Perkuat Pelacakan Aset Korupsi di Era Kripto
Ilustrasi Kripto (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Meningkatnya kompleksitas sektor jasa keuangan, termasuk perkembangan aset digital dan kripto, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar penguatan kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi jajaran OJK dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/06).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan KPK menyambut baik usulan pembaruan MoU yang sebelumnya berakhir pada Februari 2026. Pembaruan tersebut dinilai penting agar ruang lingkup kerja sama dapat menyesuaikan dengan perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis, termasuk munculnya berbagai instrumen keuangan baru.

“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” kata Setyo.

Menurutnya, perkembangan modus tindak pidana korupsi dan pencucian aset menuntut penguatan kapasitas serta kolaborasi lintas lembaga. Karena itu, KPK terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya, termasuk pemahaman mengenai instrumen keuangan modern seperti kripto yang kini semakin relevan dalam proses penelusuran aset hasil korupsi.

Dalam pembahasan kerja sama ke depan, Setyo juga mengusulkan penguatan integrasi data dan informasi melalui pemanfaatan platform dan sistem yang memungkinkan pertukaran data secara lebih efektif, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan peraturan yang berlaku.

“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” ujarnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat mendukung upaya pencegahan korupsi, penanganan perkara, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK memiliki kepedulian yang sama dengan KPK dalam menjaga integritas. Sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan, OJK terus mendorong penerapan tata kelola yang baik serta penguatan budaya integritas, baik di lingkungan internal maupun di seluruh pelaku sektor jasa keuangan.

“Terkait korupsi dan lainnya, kami terus memberikan edukasi kepada sektor jasa keuangan,” ungkap Friderica.

Ia menyampaikan bahwa penguatan kolaborasi dengan KPK menjadi bagian penting untuk memastikan stabilitas sektor jasa keuangan berjalan seiring dengan penguatan integritas. OJK juga menyatakan kesiapan untuk memperluas ruang lingkup kerja sama dengan memasukkan isu-isu baru yang berkembang, termasuk aset digital dan kripto.

“Semoga OJK bisa menjadi partner KPK dalam sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” ujar Friderica.

Bagi KPK, pembaruan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Pada periode kerja sama sebelumnya, kedua lembaga telah melakukan pertukaran data dan informasi yang mendukung kebutuhan pencegahan korupsi maupun penegakan hukum. Mekanisme tersebut menjadi instrumen penting dalam proses analisis, penelusuran aset, serta penguatan tata kelola sektor keuangan.

Kolaborasi KPK dan OJK juga tercermin dalam berbagai penanganan perkara yang membutuhkan dukungan dan koordinasi kedua lembaga, termasuk kasus yang berkaitan dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Kaltimtara. OJK menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah berjalan dan berharap kolaborasi serupa dapat terus diperkuat dalam berbagai penanganan perkara lainnya di masa mendatang.

Dari sisi pencegahan, KPK juga mencatat kontribusi OJK dalam mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). OJK terlibat dalam sejumlah aksi strategis, antara lain penguatan integritas pelaku usaha, dukungan pada pencegahan korupsi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta penguatan sistem pencegahan benturan kepentingan dan pengawasan aparatur. Berbagai aksi tersebut selama ini berjalan baik dan mendapat dukungan aktif dari OJK.

Dalam rencana pembaruan MoU, kedua lembaga mendiskusikan sejumlah bidang kerja sama prioritas, antara lain penguatan dukungan terhadap pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), koordinasi penanganan perkara, penelusuran aset (asset tracing), pemanfaatan aset hasil pemulihan, akses informasi terkait kepemilikan saham dan aset kripto, hingga peluang pelaksanaan parallel investigation pada perkara di sektor perbankan yang terindikasi mengandung unsur korupsi.

Dalam pertemuan tersebut hadir jajaran KPK, di antaranya Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Sekretaris Jenderal Cahya Harefa, Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminuddin, serta Deputi Informasi dan Data Eko Marjono. Sementara dari OJK hadir Wakil Ketua Dewan Komisioner Hernawan Bekti Sasongko, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Watimena, beserta jajaran lainnya.

Melalui pembaruan MoU ini, KPK dan OJK berharap sinergi yang terjalin tidak hanya memperkuat upaya penindakan, tetapi juga memperkokoh fondasi pencegahan korupsi dan tata kelola sektor jasa keuangan yang semakin adaptif, transparan, dan berintegritas di tengah perkembangan ekosistem keuangan digital.

error: Content is protected !!