KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu lebar untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membongkar dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa SYL akan mengungkap secara detail keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut jika gugatan praperadilannya ditolak.
Dimana sebelumnya, gugatan praperadilan SYL ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/11) lalu.
Kepada awak media, Minggu (19/11), Ali mengatakan, KPK siap menerima informasi dari siapa pun, termasuk SYL, terkait dugaan korupsi di Kementan.
“Tak terkecuali tentu terhadap SYL bila memang ada informasi dugaan korupsi yang ia ketahui, silakan saja melapor ke KPK,” ujar Ali.
Sebelum putusan praperadilan, SYL sempat dikabarkan akan mengungkap dugaan keterlibatan mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam “mengamankan” perkara korupsi di Kementan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pun mengakui bahwa pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi terkait adanya informasi upaya mempengaruhi hakim praperadilan SYL.
Ghufron berharap, SYL membeberkan langsung ke KPK terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi di Kementan.
“Baik menang ataupun kalah silakan bongkar, silakan laporkan ke KPK, kami akan lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.