kabarbursa.com
kabarbursa.com

Korban Begal di Jeneponto Jadi Tersangka Usai Ketahuan Rekayasa Kasus

Korban Begal di Jeneponto Jadi Tersangka Usai Ketahuan Rekayasa Kasus
Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh. Idris saat memimpin jumpa pers bersama Kasat Reskrim, AKP Supriadi Anwar dan Kasi Humas, AKP Bakri. (Foto/ullah).

KabarMakassar.com — Nasib apes menimpa Salaming Daeng Riolo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus begal yang menimpa dirinya.

Pria asal kampung Manynyumbeng ini ditetapkan tersangka lantaran terbukti merekayasa kasus pencurian itu dengan motif begal.

Kasus ini berhasil dibongkar usai polis melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa Salaming sebagai pelapor.

Saat proses penyelidikan tersebut berjalan, Polisi curiga pelaku berbohong.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana laporannya mengakui peristiwa yang korban laporkan palsu atau fiktif,” ucap Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh. Idris saat memimpin jumpa pers bersama Kasat Reskrim, AKP Supriadi Anwar dan Kasi Humas, AKP Bakri. Selasa (5/6).

Muh. Idris menjelaskan motif pelaku melakukan hal itu lantaran ingin memiliki uang Darwis Dg. Rangka sehingga membuat laporan palsu kepada polisi jika uang tunai sebanyak Rp 47,7 juta dari hasil penagihan bibit jagung itu raib dibawa begal.

Setelah kejadian itu, Darwis Dg. Rangka meminta Salaming melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, namun apes, pria berusia 51 tahun itu malah dijadikan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Darwis.

Atas laporan tersebut, Salaming dituduh dengan dugaan penipuan dan penggelapan dan terancam dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Salaming juga terbukti bersalah atas laporan palsu yang dilaporkannya beberapa waktu lalu sebagaimana dalam pasal 220 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selamal 1 tahun 4 bulan.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 35.730.000.

“Sebanyak 372 lembar uang pecahan Rp, 100 ribu, 60 lembar pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar pecahan Rp 20rb, 1 lembar Pecahan Rp 10 ribu dan 1 buah buku tabungan Dg Sunggu,” bebernya.

Selain itu, Kami juga berhasil mengamankan 1 unit motor Yamaha N-Max, 1 lembar jaket, 1 buah helm dari tangan pelaku. sedangkan sisa uang sebanyak Rp 14 juta sudah digunakan pelaku,” pungkas Kompol Muh. Idris.

error: Content is protected !!