KabarMakassar.com — Komisioner Bawaslu RI Herwyn J Malonda mengatakan bahwa saat ini proses Timsel sedang bekerja menyaring bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi termasuk di Sulsel.
Dia berharap dalam seleksi pengawal Pemilu 2024 tersebut dapat terpenuhi keterwakilan bagi perempuan yakni 30 persen.
Disamping itu, dia juga mengingatkan transparansi sudah jelas dalam pedoman dengan memberikan informasi kepada calon-calon yang lolos administrasi nantinya.
"Iya kita harap terutama juga kebijakan keterwakilan perempuan 30 persen," ujar Herwyn J Malonda, Senin (20/2), malam tadi saat memantau sekretariat Timsel Bawaslu Sulsel di Ruko Zamrud Makassar.
"Kehadiran saya hanya memberikan semangat kepada tim seleksi agar bisa melakukan proses rekrutmen dengan baik dan kami meminta masukan, apa saja bisa terjadi selama proses pendaftaran agar Bawaslu RI bisa mengantisipasi dalam mengambil kebijakan,"tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Herwyn J Malonda meminta pimpinan Bawaslu daerah untuk terus bekerja keras dengan penuh tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas, meskipun banyak yang akan habis masa jabatan tahun ini.
Selain itu, Bawaslu daerah diminta mempersiapkan pelatihan bagi internal dan eksternal, termasuk pelatihan pengawas pemilu bagi peserta Pemilu 2024.
"Tahun 2022 sudah ada perekrutan di 25 provinsi. Sisanya tahun ini dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan habis jabatan pada bulan Agustus. Tahun ini memang tahun seleksi. Tentunya Bapak/Ibu bisa menyelesaikan tugas sampai akhir dengan tanggung jawab," katanya saat membuka Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun 2022 dan Persiapan Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2023 di Hotel Claro jalan AP Petterani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/2).
Bawaslu Kabupaten/Kota tahun ini juga diminta untuk memberikan usulan program pada tahun ini. Herwyn menyatakan hal ini akan dipertimbangkan oleh Bawaslu RI (pusat).
"Nanti anggarannya bisa dimasukkan dalam APBN Perubahan," tuturnya.
Mengenai anggaran, dirinya pun memberikan penekanan tentang mekanisme penerimaan dana hibah non-pemilihan (pilkada).
Bawaslu menurutnya sudah mengeluarkan petunjuk teknis dalam penerimaan anggaran non-pillkada melalui Surat Edaran (SE) Nomor Nomor 16 Tahun 2023 tentang Langkah-Langkah Persetujuan Penerimaan Danah Hibah Non Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
"Kami berharap itu diperhatikan supaya tidak ada persoalan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, bakal ada redesain pelatihan dan diklat yang akan dilaksanakan dan/atau di bawah koordinasi divisi sumber daya manusia, organisasi, dan pendidikan pelatihan (SDMO Diklat).
"Pelatihan teknis bisa dilakukan oleh bagian atau divisi teknis, tetapi tetap di bawah koordinasi divisi SDMO Diklat. Termasuk dalam pelatihan pengawas kepada peserta pemilu akan diadakan divisi SDMO Diklat," ucapnya.













