KabarMakassar.com — Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ismail, memerintahkan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda) melakukan uji petik terhadap setoran pajak parkir gerai Satusama di sejumlah titik di Makassar.
Langkah tegas itu diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara setoran pajak parkir dengan rekomendasi Bapenda.
Meski pihak manajemen disebut membayar pajak, nominalnya dinilai tidak mengikuti penyesuaian yang telah diarahkan.
“Kalau tidak mau mengikuti arahan Bapenda, saya perintahkan minggu ini juga turun uji petik,” tegas Ismail, Senin (02/03).
Sorotan tertuju pada dua lokasi, yakni kawasan Jalan Landak dan Perintis Kemerdekaan. Ismail menjelaskan, terdapat perbedaan kewenangan antara parkir di tepi jalan dan di dalam area usaha.
“Yang di tepi jalan itu dipungut Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya. Tapi kalau di dalam halaman usaha, itu ranah pajak parkir Bapenda,” jelasnya.
Ia menyebut cabang Perintis bahkan diduga belum pernah menyetorkan pajak parkir sesuai mekanisme Bapenda karena mengira pembayaran sudah tercakup lewat PD Parkir.
Selain itu, manajemen Satusama disebut belum menandatangani berita acara penyesuaian pajak yang disodorkan Bapenda. Alasan dokumen ingin dibawa keluar lokasi dinilai tidak dapat diterima.
“Kalau satu dua hari ini tidak ada komunikasi dan tanda tangan, Bapenda turun langsung. Tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Komisi B memastikan pengawasan akan diperluas ke beberapa cabang lain, termasuk di Toddopuli dan titik lain di Perintis. Namun sementara ini, pemeriksaan difokuskan pada dua lokasi yang telah dibahas dalam rapat.
Ismail menegaskan, DPRD tidak masuk pada nilai pembayaran, tetapi memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku.
“Kita tidak bicara angka. Kita pastikan dia bayar sesuai ketentuan atau tidak,” tukas.
