kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Komdigi Peringatkan 22 PSE Privat yang Belum Daftar, Terancam Diblokir

Komdigi Peringatkan 22 PSE Privat yang Belum Daftar, Terancam Diblokir
Logo Komdigi (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 3 Juli 2026.

Jika tetap tidak mematuhi aturan sampai batas waktu 13 Juli 2026, pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap layanan elektronik yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan surat peringatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Komdigi sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara telah merespons dengan melakukan komunikasi serta menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Sementara itu, 22 PSE lainnya dinilai belum menunjukkan kepatuhan sehingga pemerintah menerbitkan surat peringatan sebagai tindak lanjut pengawasan.

Alexander menegaskan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para penyelenggara untuk memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu berakhir.

“Kami minta seluruh PSE Lingkup Privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila hingga 13 Juli 2026 kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, Komdigi akan menerapkan langkah penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku, termasuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum terdaftar.

Di sisi lain, Komdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Alexander.

Melalui langkah tersebut, Komdigi menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola ruang digital nasional melalui peningkatan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan digital yang memiliki kepastian hukum dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!